Rabu, 08 Agustus 2007

ALTERNATIF ARAH PENDIDIKAN SEKOLAH KITA KE DEPAN


PENDAHULUAN

Pada hakekatnya proses pendidikan merupakan akumulasi pemberdayaan seseorang untuk menemukan integritas dirinya sendiri। Melalui aktivitas pendidikan itulah seseorang diharapkan dapat memperoleh kemampuan yang dibutuhkan dirinya maupun oleh lingkup masyarakatnya, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata sesuai dengan kapasitas kompetensinya। Kompetensi individual sebagai hasil belajar, diharapkan mampu menjadi modal dasar berkontribusi di masyarakat untuk melakukan perubahan (ke arah yang lebih baik)। Oleh karena itu pendidikan kita memerlukan reorientasi (baca ; Paradigma baru pendidikan) yang tidak hanya didominasi oleh Cognitive domain, akan tetapi harus diarahkan pada terbentuknya keseimbangan dengan moral and social action (Suyanto,2006). Itu sebabnya dalam implementasinya pendidikan skolastik yang humanistis tidak sekedar mengangkat harkat kemanusiaan seseorang dari sisi intelektualnya, akan tetapi juga esensi etika, estetika dan kinestika dari dalam potensi diri pembelajar. Dengan demikian konsep belajar dalam pendidikan, selain menghantarkan seseorang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dapat melakukan “sesuatu”, juga menghantarkan perubahan dalam pribadi seseorang untuk menjadi dirinya sendiri yang lebih baik, bahkan memenuhi kaidah kelayakan untuk diteladani dalam kehidupan masyarakat-nya. Dengan bekal keseimbangan pribadi seperti itulah, peserta didik kita, diharapkan mampu menjadi agen perubahan (agent of change) untuk memenangkan setiap event kompetisi terbuka dalam kehidupan nyata yang tergelar dihadapan mereka.


KONDISI RIIL BAGIAN WAJAH PENDIDIKAN KITA

Realita yang ada dihadapan kita saat ini adalah kondisi pendidikan yang memprihatinkan, karena tereduksinya potensi humanisme oleh dominasi kompetensi akademik yang ternyata juga rendah mutunya, sehingga menyebabkan terjadinya penurunan kemampuan daya saing kita di tingkat global। Kita sadari sepenuhnya bahwa masalah mutu pendidikan kita, sudah sampai pada tingkat masalah “multidimensional” yang tidak lagi linear serta berdiri sendiri। Terlebih oleh pengaruh yang sangat dominan dalam bentuk anomali pranata kehidupan sosial, sehingga menimbulkan rusaknya tatanan “normatif dan estetis bangsa ini”. Betapa mengerikan bila kita lihat data tahun 2004 yang dilansir oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, bahwa dari 500 Perguruan Tinggi terkemuka di dunia, tidak satupun di dalamnya terdapat Perguruan Tinggi kita, bahkan dari 50 Perguruan Tinggi terkemuka di Asia, juga tidak satupun di dalamnya terdapat Perguruan Tinggi Indonesia. Baru di awal tahun 2007 ini terekam adanya beberapa Perguruan Tinggi kita seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada dan Institut Teknologi Bandung dapat menembus posisi 250-an di jenjang internasional. Dapat dibayangkan di mana posisi hasil belajar peserta didik kita pada jenjang pendidikan dasar dan menengah saat ini, yang terekam dalam laporan peringkat Human Development Index (HDI) bersama 175 negara lain di dunia, dan posisi Indonesia sampai saat ini (Februari 2007) belum mampu berada di peringkat 108 sekalipun. Padahal indikator pendidikan (angka melek huruf dan lama belajar) menjadi bagian dari 2 indikator lain (ekonomi dan kesehatan) dalam penetapan peringkat HDI. Di dalam negeri kondisi ini diperparah oleh keinginan sebagian masyarakat kita yang muncul dengan kondisi kurang memahami akan makna “iklim kompetitif” di dalam prespektif psikologi perkembangan bagi pembelajar. Kelompok masyarakat ini lebih menghendaki agar setiap momentum evaluasi akhir jenjang, harus membebaskan setiap pembelajar dari batasan kompetensi minimal, pada satu periode tahun pelajaran saja. Sehingga manakala dilakukan ujian (termasuk Ujian Sekolah, maupun Ulangan Umum Sekolah, apalagi Ujian Nasional), semua peserta ujian “harus dinyatakan lulus” (kompeten). Dan anehnya penyelenggara Ujian Nasional tahun pelajaran 2004/2005 (Depdiknas) tergelincir dengan negosiasi politis telah menetapkan adanya Ujian Nasional Ulang, bagi mereka yang tidak lulus Ujian Nasional (utama maupun susulan). Aneh tapi nyata, itulah komentar para Guru yang benar-benar memahami akan makna Ujian. Menurut logika penganut faham ini, proses pembelajaran skolastik hanyalah prasyarat administratif untuk memberikan lebel “tanda tamat belajar” dari jenjang pendidikan tertentu tanpa perlu diikuti dengan akuntabilitas kompetensi hasil belajarnya. Keterbatasan wacana seperti ini bahkan sudah berkembang dan menimbulkan masalah baru, bahwa pada setiap tahapan ganti kurikulum, maka semua pembelajar yang berada pada tahun pelajaran kurikulum lama, harus dihabiskan atau diluluskan. Dengan demikian terjadilah reduksi makna dari proses remidiasi yang berupaya melakukan pemberdayaan pembelajar untuk memperoleh kemampuan kompetitifnya, melalui keseimbangan serta kematangan psikologisnya. Sampai saat ini belum dapat kita fahami pemikiran kelompok masyarakat yang menolak adanya standarisasi mutu hasil belajar di sekolah. Apalagi dengan dalih bahwa proses standarisasi telah menyebabkan depresi psikologik peserta didik, hal ini sangat bertentangan dengan teori belajar yang banyak kita anut. Profesor Johanes Surya, PhD, yang sangat dikenal di kalangan Guru sekolah, karena kesuksessan peserta didik kita di berbagai event internasional Olimpiade Fisika, secara tidak langsung telah menentang pendapat kelompok tersebut dengan teori Semesta Mendukung – MESTAKUNG, (2006). Teori mestakung manyatakan bahwa situasi krisis akan menghasilkan kekuatan baru yang tak terduga untuk “survive”. Dan para ahli psikologi tentu percaya bahwa mengikuti ujian tanpa stress serendah apapun, akan diragukan pula hasil maksimal yang dapat dicapai. Seharusnya Ujian akhir (Ujian Sekolah-US dan Ujian Nasional-UN) dipahami sebagai bagian dari proses akhir pendidikan skolastik, sehingga tidak sampai diplesetkan menjadi tujuan akhir proses pendidikan skolastik. Dengan pemahaman seperti ini proses pembelajaran tidak diarahkan semata-mata agar lulus US dan UN semata. Bahkan beberapa sekolah favorite dan yang ingin disebut favorite, telah melakukan kebijakan pada semester akhir di kelas IX (SMP) maupun kelas XII (SLTA), telah meniadakan proses pembelajaran untuk mata pelajaran US tertentu, demi pelaksanaan “drilling” untuk kepentingan lulus UN semata. Ujian Sekolah telah dijamin kelulusannya oleh (otonomi) pihak sekolah walaupun keadaan kompetensi peserta didik seperti apapun rendahnya. Itulah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah (KTSP) yang berlaku di sekolah secara riil, melalui permainan “petak umpet” dengan para “pengawas sekolah yang low-power”. Kondisi seperti ini sebenarnya dapat diatasi manakala para pengawas sekolah memiliki “strong power” di dalam melaksanakan supervisi kepengawasannya. Sungguh suatu tragedi yang amat menakutkan manakala diantara kita tidak ada yang memiliki kepekaaan untuk segera mengakhiri tabiat bangsa yang kontraproduktif dengan kemampuan survival di era kompetitif mendatang. Keterpurukan bangsa sebagai akibat kekurangpedulian kita menyiapkan sumber daya manusia yang “berkualitas”, harus segera diakhiri.



ALTERNATIF ARAH PENDIDIKAN KITA KE DEPAN Diperlukan suatu aktivitas nyata untuk merealisasikan paradigma baru pendidikan kita yang lebih berpihak pada komitmen masa depan peserta didik yang “bermutu” daya pikirnya, “bermutu” sikap perilakunya serta “bermutu” kecakapan hidup-nya। Oleh karenanya sangat disadari bahwa manajemen pendidikan kita di tingkat sekolah, perlu diberdayakan dengan meningkatkan peran partisipasi aktif masyarakat melalui mekanisme lembaga Dewan Pendidikan di tingkat Kabupaten-Kota, dan Provinsi, serta peran aktif Komite Sekolah, yang tidak saja sebagai mediator antara stake-holders dengan pihak eksekutif dan legislatif, akan tetapi juga berdaya dalam mekanisme kontrol penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, serta dukungan penuh terhadap pelaksanaan program layanan pendidikan yang telah disepakati bersama। Posisi yang benar dari lembaga independen pendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah, selain memberikan variasi warna “mutu” pendidikan sesuai dengan kebutuhan pembelajar, juga memenuhi kaidah paradigma baru pendidikan kita। Namun manakala pendulum keseimbangan bergeser secara dominan pada salah satu sisi Kepala Sekolah atau Ketua Komite Sekolah, bukan tidak mungkin justru yang terjadi adalah hambatan pada implementasi peningkatan “mutu” layanan hasil belajar itu sendiri। Sudah saatnya kita sadari bersama bahwa yang kita butuhkan adalah layanan jasa pendidikan yang berkualitas untuk semua warga negara। Dan masalah kita dengan hal itu adalah, bagaimana layanan jasa pendidikan yang berkualitas itu dapat diakses oleh setiap warga negara। Fokus permasalahan pendidikan ini, sedapat mungkin tidak bergeser dari bidikan kita ke depan, terlebih dengan banyaknya kepentingan di luar pendidikan yang sudah sering membuyarkan konsentrasi bidikan ke sasaran “mutu” pendidikan yang dapat dipertanggung jawabkan। Semestinya para pelaku pendidikan mampu menjadi pelindung terhadap bergulirnya proses pendidikan yang ber “mutu”, sehingga para pembelajar mampu menjadi subjek bagi kebutuhan masa depan yang lebih baik, dan bukan menjadi objek bagi kepentingan mereka di luar kepentingan pendidikan itu sendiri। Bukan lagi saatnya kita berdebat tentang pendidikan murah dan tidak berkualitas, bahkan tak dapat dinikmati oleh masyarakat kita yang miskin। Terlebih dengan system otonomi pendidikan, setiap daerah dituntut memiliki memiliki Sumber Daya Manusia -SDM yang handal, sehingga andalan utama untuk menghantarkan masyarakat ke iklim ‘sejahtera dengan kemandiriannya” dapat diwujudkan. Di sisi lain pada panggung Information-Communication and Technologi (ICT) ketertinggalan kita sangat memprihatinkan. Sungguh suatu kerja berat berada di hadapan kita, mengingat akselerasi penguasaan teknologi komunikasi dan informasi yang menjadi salahsatu pertanda penguasaan panggung globalisasi, ternyata masih sangat rendah. Kita patut belajar dari semangat bangsa lain, yang melaju bersatu padu ketika saat krisis dunia mengguncang negara mereka, sementara hal yang sama melanda kita, ironi yang terjadi justru masing-masing diantara kita sibuk membenahi kebutuhan serta interesnya sendiri, bahkan nyaris baku hantam antar kita nyaris di mana-mana. Dan sekarang kita dapati India memiliki kekuatan ICT yang mampu mendongkrak pertumbuhan ekonominya menuju pada level 9% per tahun, mendekati pertumbuhan ekonomi China yang fantastik di atas level 10 %. Kemajuan pendidikan di China dan India tidak terlepas dari kebijakan pendidikan di Negara mereka yang memberikan kontrol sangat ketat (standar internasional) mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi (termasuk Open University of China yang sangat disegani, ataupun selektivitas maupun anggaran yang tinggi pada perguruan tinggi di India ).


Manakala kita jujur dengan kenyataan ini, sebenarnya ketajaman nurani setiap orang, memang seharusnya diasah oleh gerinda pendidikan yang berkualitas, dan bukan sekedar ampelas pengajaran yang semakin menumpulkan rasa dan kepekaan berbangsa serta bernegara. Pemerataan pendidikan yang tidak dimbangi dengan peningkatan kualitas hasil belajar, hanya akan menghasilkan orang-orang pinter akan tetapi kerdil nuraninya. Kebahagiaannya bukan terletak pada upaya mensejahterakan orang lain, bahkan jauh dari nuansa etika, estetika, apalagi moralitas dan religiusitas. Dalam kerangka itulah Kurikulum baru jenjang pendidikan dasar dan menengah tahun 2006 (berdasar Standar Isi dan Standar Kelulusan dari Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP), lebih dominan menekankan batasan kompetensi dari tiga ranah Kognitif, Afektif dan Psikomotorik, sehingga dapat dijabarkan secara terbuka oleh para Guru di sekolah melalui KTSP nya (termasuk rencana Program Pembelajarannya-RPP dan Silabusnya sendiri).
PENUTUP Dalam perspektif internasional, kita telah lama meratifikasi kesepakatan Wrld Trade Organization-WTO, sebagai salah satu pintu masuk ke era globalisasi। Kalau sampai tahun 2004 seolah kita mampu menolak “request” 6 anggota WTO yaitu AS, Kanada, Australia, New Zealand, Jepang dan Korea Selatan untuk membuka lembaga pendidikannya di Indonesia, maka tidaklah demikian dengan tahun berikutnya, karena secara diam-diam sudah muncul bahkan tahun terkahir secara provokatif berbagai lembaga pendidikan yang berstandar internasional, maupun agen-agen lembaga pendidikan luar negeri yang berada di dalam maupun di luar lembaga pendidikan nasional kita।



Pameran pendidikan internasional telah mampu meyakinkan para orang tua untuk menyekolahkan putra-putrinya di sekolah Indonesia saja, akan tetapi standar mutu hasil belajarnya berstandar internasional seperti standar Cambridge University ataupun New South Wales University . Mungkin lembaga pendidikan di China ataupun India akan terus diburu para orang tua di Indonesia untuk menyekolahkan anaknya, hanya karena konsistensi mutu serta rendahnya biaya pendidikan di kedua Negara tersebut disbanding Australia, Eropa atau Amerika Serikat. Bagi perguruan tinggi di dalam negeri, langkah antisipatif yang dapat ditempuh adalah meningkatkan kemampuan manajerial ke dalam, melalui proses penyehatan manajemen pengelolaan Perguruan Tinggi, serta networking dengan berbagai perguruan tinggi yang berstandar internasional tinggi, melalui twining program ataupun strategi lainnya. Di sisi lain, jangan dilupakan bahwa sudah lama kita telah memiliki system pendidikan di pondok pesantren yang lulusannya memiliki kompetensi berstandar internasional, sehingga dapat diterima langsung di perguruan tinggi ternama seperti Universitas Al Azhar Cayro Mesir. Sedangkan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, telah pula dirintis upaya pembenahan manajemen sekolah melalui program Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), dengan kata kunci peningkatan partisipasi stake-holder pada upaya peningkatan mutu hasil belajar di sekolah. Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya akan efektif dan produktif manakala disertai system control yang ketat dari komite sekolah dan partisipasi aktif orang tua. Perlu disadari bahwa bemper terdepan dari proses layanan pembelajaran menuju kualitas kompetensi hasil belajar berada di tangan para Guru yang profesional. Oleh karenanya langkah kongkrit dari upaya peningkatan mutu pendidikan skolastik justru terletak pada pemberdayaan profesi dan kesejahteraan para Guru di sekolah itu. Tidak pula luput peningkatan profesionalisme para dosen menjadi pilihan skala prioritas yang tak dapat diabaikan di setiap perguruan tinggi, manakala harapan survival yang akan kita raih dalam percaturan kompetisi terbuka saat ini. Manakala aktivitas penelitian dari para dosen kita menjadi pilihan untuk meningkatkan “kum” serta kepangkatan akademik mereka, maka sudah selayaknya memperoleh dukungan positif serta memadai dari lembaga pendidikan tinggi bersangkutan, (itupun kalau tujuan akhirnya adalah memberikan yang terbaik kepada para mahasiswanya). Hendaknya kita sadari bersama, bahwa hanya dengan dukungan “Customer Satisfaction” yang berjalan pada setiap pembelajaran, maka akuntabilitas publik dapat kita raih, menjadi suatu kekuatan serta dukungan yang luar biasa. Memang harus diakui, langkah afiliasi dengan berbagai institusi pendidikan yang berkualitas dari Luar Negeri (standar internasional yang tinggi), merupakan upaya kreatif yang mengandung proses inovatif, dan layak memperoleh perhatian dari berbagai kalangan yang peduli pada rumah pendidikan kita. Sudah bukan saatnya kita membohongi diri sendiri dengan menolak atau memusuhi ‘standar mutu internasional” dengan menggunakan konsepsi hak-hak individual pada prinsip HAM secara keliru. Karena tidaklah dapat kita wujudkan mutu pendidikan yang tinggi TANPA pembanding standar yang bermutu tinggi pula. Hal itu selaras dengan pemikiran bahwa “hak setiap warga negara untuk “survive” harus dikedepankan dihadapan semua interest yang mereduksi eksplorasi potensi individu”, sehingga layanan pendidikan kita seharusnya dapat memenuhi kebutuhan peserta didik sesuai dengan kemampuan internalnya. Inilah esensi PEMBERDAYAAN MELALUI PENDIDIKAN SECARA BERKEADILAN. Biarkan sekolah-sekolah yang didukung secara finansial cukup tinggi oleh para orang tua dan stake holders-nya menolak dana BOS, (asalkan peserta didik di sekolah tersebut yang berasal dari golongan ekonomi lemah, juga memperoleh perlakuan dan layanan yang sama, melalui dana subsidi silang dan tidak terdiskriminasi melalui berbagai tata tertib maupun berbagai aturan sekolah). Di kondisi seperti ini faktor kejujuran pihak pengelola sekolah serta yayasan sekolah menjadi sangat dominan, untuk selalu diawasi oleh masyarakat yang peduli. Lembaga pendidikan Sekolah memang bukanlah lembaga layanan publik yang “steril” dari keinginan masyarakat yang ingin berpartisipasi aktif dan positif untuk memajukan mutu pendidikan anak bangsa, sesuai dengan nafas dari Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional kita yang menyebutkan tanggung jawab bersama dari pendidikan itu sendiri yaitu pemerintah, masyarakat dan orang tua. Tidaklah ada arti dan maknanya kehidupan suatu bangsa ke depan, tanpa kesadaran akan arti penting pemberdayaan bangsanya (melalui pendidikan), namun kesadaran saja tidaklah cukup untuk menggerakkan roda mutu pendidikan tanpa melakukan apa-apa untuk pendidikan itu sendiri!. Sebagai self evaluation, tinggalah melihat dimana posisi kita sekarang berada. Secercah harapan, mudah-mudahan saja saat ini, “sesuatu” sedang kita lakukan untuk berkontribusi aktif terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan anak bangsa!.
Berikut ada beberapa pesan untuk kita semua tentang pendidikan sekolah; 1। Pendidikan sekolah bukanlah fasilitas ala kadarnya, yang dapat diberikan dengan sengaja mendaruratkan keadaan, lalu diberikan layanan pendidikan di luar kebutuhan serta di bawah standar kompetensi peserta didik, dengan alasan “sekolah seadanya dulu, daripada tidak sekolah!!!!!”

2। Pendidikan yang bekualitas tinggi, memang membutuhkan biaya tinggi, namun bangsa ini telah bersepakat di dalam Undang Undang Dasar bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tinggi itu, seberapapun mahalnya!!! 3। Pemerintah menjadi fasilitator utama bersama masyarakat yang mampu (melalui regulasi ketentuan hukum untuk partisipasi aktif pada sektor pendidikan), sehingga mampu merealisasikan anggaran 20 % APBN/APBD di sektor pendidikan secara nyata। Akhirnya, patut dikemukakan bahwa fasilitas pendidikan sekolah bukanlah fasilitas ala “permen karet” yang nampak di luar mulut selalu aktif mengunyah (makan), akan tetapi tak ada gizi yang dapat menyehatkan dan memenuhi kebutuhan serta mampu menyelamatkan masa depan anak bangsa। Semoga,……। Catatan dan aktivitas penulis (2007) · Ketua Ikatan Alumni UT Provinsi DKI Jakarta / Pengamat Pendidikan Dasar dan Menengah / Alumni Program Pasca Sarjana Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. / Mahasiswa Program Doktor di Jakarta / Dosen pada beberapa Perguruan Tinggi di Jakarta

Tidak ada komentar: